#berkahberzakat
Penyaluran Zakat Bantuan Biaya Pengobatan
21/09/2023 | Arif HendriBUKITTINGGI, BAZNAS - Penyalurkan Zakat Bantuan Biaya Pengobatan Kepada Mustahik Bersama Lurah Tarok Dipo, Rabu (21/9)
Penyalurkan Zakat Bantuan Biaya Pengobatan Kepada Mustahik yang terkena musibah kecelakaan kerja menyebabkan patah pada bagian kaki Warga Kelurahan Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
Penyaluran Zakat Bantuan Biaya Pengobatan merupakan bentuk dari Program Bukittinggi Sehat yang bertujuan membantu Meringankan Biaya Pengobatan pada Masyarakat yang termasuk ke dalam ASNAF yang delapan.
Bayar zakat dan infak Anda di sini!
https://kotabukittinggi.baznas.go.id/bayarzakat
Atau transfer melalui rekening :
1. ZAKAT AN (BAZNAS KOTA BUKITTINGGI)
BANK Nagari Syariah : 72010220037980
BANK Nagari : 02000105000620
BPRS Jam Gadang : 3021199681
BRI : 001501000279307
BSI : 7007.805.602
BNI : 0059226850
BRI : 001501000279307
INFAQ – SHODAQOH (AN. BAZNAZ KOTA BUKITTINGGI)
BANK Nagari Syariah : 7201.0220.03799-1
BPRS Jam Gadang : 3021199671
BSI : 7007.805.602
BRI : 001501000279307
*2. KONFIRMASI KE KAMI MELALUI:*
TELP : (0752) 8110611
WA : 082219311001
IG : @baznaskotabukittinggi
Fb : BAZNAS Kota Bukiktinggi
Youtube : BAZNAS Kota Bukittinggi
Website : https://kotabukittinggi.baznas.go.id
Badan Amil Zakat Kota Bukittinggi Mengucapkan Terimakasih kepada Muzaki yang telah mempercayai BAZNAS Kota Bukittinggi dalam menyalurkan Zakatnya. (baznas)
a
