#berkahberzakat

Penyaluran Zakat Bantuan Biaya Pengobatan

21/09/2023 | Arif Hendri

BUKITTINGGI, BAZNAS - Penyalurkan Zakat Bantuan Biaya Pengobatan Kepada Mustahik Bersama Lurah Tarok Dipo, Rabu (21/9) 

 

Penyalurkan Zakat Bantuan Biaya Pengobatan Kepada Mustahik yang terkena musibah kecelakaan kerja menyebabkan patah pada bagian kaki Warga Kelurahan Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. 

 

Penyaluran Zakat Bantuan Biaya Pengobatan merupakan bentuk dari Program Bukittinggi Sehat yang bertujuan membantu Meringankan Biaya Pengobatan pada Masyarakat yang termasuk ke dalam ASNAF yang delapan. 

 

Bayar zakat dan infak Anda di sini!

https://kotabukittinggi.baznas.go.id/bayarzakat

 

Atau transfer melalui rekening :

 

1. ZAKAT AN (BAZNAS KOTA BUKITTINGGI)

BANK Nagari Syariah : 72010220037980

BANK Nagari : 02000105000620

BPRS Jam Gadang : 3021199681

BRI : 001501000279307

BSI : 7007.805.602

BNI : 0059226850

BRI : 001501000279307

 

INFAQ – SHODAQOH (AN. BAZNAZ KOTA BUKITTINGGI) 

BANK Nagari Syariah : 7201.0220.03799-1

BPRS Jam Gadang : 3021199671

BSI : 7007.805.602

BRI : 001501000279307

 

*2. KONFIRMASI KE KAMI MELALUI:*

TELP : (0752) 8110611

WA : 082219311001

IG : @baznaskotabukittinggi

Fb : BAZNAS Kota Bukiktinggi

Youtube : BAZNAS Kota Bukittinggi 

Website : https://kotabukittinggi.baznas.go.id

 

Badan Amil Zakat Kota Bukittinggi Mengucapkan Terimakasih kepada Muzaki yang telah mempercayai BAZNAS Kota Bukittinggi dalam menyalurkan Zakatnya. (baznas)

 

a

KOTA BUKITTINGGI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12