Ibu Walikota Bukittinggi Fiona Erman Safar Menyalurkan Zakat Bantuan Biaya Perawatan kepada Mustahik

Ibu Walikota Bukittinggi Fiona Erman Safar Menyalurkan Zakat Bantuan Biaya Perawatan kepada Mustahik

18/07/2023 | Arif Hendri

Ibu Walikota Bukittinggi Fiona Erman Safar Menyalurkan Zakat Bantuan Biaya Perawatan kepada Mustahik. Senin (17/7) 

 

Penyaluran Zakat Bantuan Biaya Perawatan merupakan bentuk dari Program Bukittinggi Sehat yang bertujuan meringankan biaya pengobatan Masyarakat yang tergolong asnaf yang delapan.

 

Yuk Bayar Zakat dan infak Anda Melalui:

https://kotabukittinggi.baznas.go.id/bayarzakat

 

Atau transfer melalui rekening :

 

1. ZAKAT AN (BAZNAS KOTA BUKITTINGGI)

BANK Nagari Syariah : 72010220037980

BANK Nagari : 02000105000620

BPRS Jam Gadang : 3021199681

BRI : 001501000279307

BSI : 7007.805.602

BNI : 0059226850

BRI : 001501000279307

 

INFAQ – SHODAQOH (AN. BAZNAZ KOTA BUKITTINGGI) 

BANK Nagari Syariah : 7201.0220.03799-1

BPRS Jam Gadang : 3021199671

BSI : 7007.805.602

BRI : 001501000279307

 

2. KONFIRMASI KE KAMI MELALUI:

TELP : (0752) 8110611

WA : 082219311001

IG : @baznaskotabukittinggi

Fb : BAZNAS Kota Bukiktinggi

Youtube : BAZNAS Kota Bukittinggi 

Website : https://kotabukittinggi.baznas.go.id

 

Badan Amil Zakat Kota Bukittinggi Mengucapkan Terimakasih kepada Muzaki yang telah mempercayai BAZNAS Kota Bukittinggi dalam menyalurkan Zakatnya. (baznas)

 

#terimakasihmuzakir

#terimakasihmustahik

#cintazakatmenyejahterkanumat

#baznasindonesia

#baznassumaterabarat

#pemkobukittinggi

#ermarsafar

#berkahberzakat

KOTA BUKITTINGGI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12