CAHAYA ZAKAT KEAJAIBAN BAGI MUZAKI DAN MUSTAHIK

Melalui Program Bukittinggi Cerdas, BAZNAS Bukittinggi Salurkan Rp 281 juta Dana Zakat kepada 562  Siswa Kurang Mampu.

18/07/2025 | ASRIAL, S. AG

Bukittinggi.

BAZNAS Kota Bukittinggi  kembali menunjukan komitmenya untuk mendukung program pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan dengan mendistribusikan Zakat kepada siswa kurang mampu di Kota Bukittinggi.

Kali ini pendistribusian zakat  dilakukan oleh BAZNAS Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi  dalam bentuk program Bukittinggi Cerdas kepada 562 siswa kurang mampu  dari jenjang SD, SMP, MIN, dan MTsN dengan total bantuan mencapai  Rp281 juta.

Pendistribusian Zakat yang berlangsung di halaman Balai Kota Bukittinggi itu  diserahkan secara simbolis oleh Walikota Bukittinggi  H.Ramlan Nurmatias bersama  Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, Kepala Kantor Kementrian Agam Eri Riswandi dan ketua BAZNAS Bukittinggi Edi Syahmian  kepada perwakilan siswa pada masing masing jenjang pendidikan,  Kamis (17/7).

Ketua BAZNAS Kota Bukittinggi, Edi Syahmian, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari kontribusi BAZNAS dalam mendukung visi Pemko Bukittinggi, khususnya dalam bidang pendidikan.

“Program Bukittinggi Cerdas adalah bentuk nyata sinergi BAZNAS dengan pemerintah. Sebelumnya, kami juga telah menyalurkan bantuan pendidikan ke luar negeri, yaitu ke Mesir, kepada 10 siswa dengan nilai bantuan Rp8 juta per orang,” ungkap Edi.

Tak hanya di bidang pendidikan, BAZNAS sebelumnya juga berkontribusi membantu pemerintah  dalam bidang penanggulangan Stunting dan penanggulangan penyakit TBC di Bukittinggi.

"Sebelumnya melalui program Bukittinggi sehat kita juga sudah  mendistribusikan zakat kepada 52  warga resiko Stunting dan 32 warga penderita TBC dari keluarga Kurang Mampu",ujar Edi Syahmian.

Pendistribusian zakat untuk penanggulangan Stunting dan TBC itu BAZNAS berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan keluarga berencana P3KB dan Dinas Kesehatan Bukittinggi.

Tak hanya berhenti di bidang pendidikan dan kesehatan, BAZNAS juga aktif dalam perbaikan kualitas hidup masyarakat melalui program bantuan rumah tidak layak huni, hasil kolaborasi dengan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS RI.

"Ada 6 bantuan Rehab rumah tidak layak huni yang kita laksanakan hasil kolaborasi dengan BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi",jelasnya.

Terakhir hasil kolaborasi dengan BAZNAS RI juga sudah dilaksanakan program Z-Auto yaitu bantuan usaha perbengkelan sepeda motor kepada 15 Mustahik di Bukittinggi dengan total bantuan Rp 300 juta atau Rp 20.juta per Mustahik.

Ia menambahkan setelah diserahkannya  bantuan untuk siswa SD, SMP MIN dan MTSN ini,  maka dari Januari sampai pertengahan Juli tahun ini  jumlah penerima manfaat dari zakat yang dihimpun BAZNAS Bukittinggi sudah mencapai  2252 penerima manfaat dengan total bantuan mencapai Rp 1.199.487.250",Ujarnya.

Jumlah bantuan itu disalurkan. Melalui lima  BAZNAS Bukittinggi yaitu  Program Bukittinggi sehat, Bukittinggi Peduli, Bukittinggi Makmur, Bukittinggi takwa dan Bukittinggi cerdas.

Sementara Walikota Bukittinggi H.Ramlan Nurmatias pada kesempatan itu mengatakan menyambut baik langkah BAZNAS tersebut dan menyatakan bahwa program ini menjadi salah satu bentuk nyata pengentasan kemiskinan melalui sektor pendidikan.

Dikatakannya, zakat yang dihimpun oleh BAZNAS Bukittinggi berasal dari ASN Pemko Bukittinggi sebesar Rp128 juta perbulan atau Rp1,6 miliar pertahun, selebihnya dari zakat perorangan.

Kemudian BAZNAS menyalurkan zakat itu melalui berbagai program, tidak hanya dibidang pendidikan saja, namun  juga telah mendukung kita dalam bidang penanggulangan Stunting, Penyakit TBC dan Bedah Rumah tidak layak huni.

"Saya ucapkan terima kasih kepada BAZNAS. Yang terpenting bagi saya bantuan itu tepat sasaran. Saya tidak pernah mengintervensi BAZNAS karena ini adalah soal agama. Saya juga ingatkan anak anak agar uang yang diterima itu digunakan untuk keperluan sekolah," ungkap Ramlan.

KOTA BUKITTINGGI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12